Wakaf merupakan salah satu ibadah maliyah yang tidak terdapat secara eksplisit di dalam al-Qur’an. Oleh karena itu, ulama dalam penggalian hukumnya mengelaborasi pesan-pesan implisit dalam al-Qur’an dan bersandar pada teks-teks hadis rasulullah SAW.
Secara garis besar Jaih Mubarak (2008: 11) mengklasifikasikan sistem pengelolaan harta dalam islam kepada al mubaddilat, yakni pengelolaan harta yang berhubungan dengan ekonomi kemasyarakatan seperti mudharabah, syirkah dan wadi’ah. Kedua pengelolaan harta yang berhubungan dengan ekonomi negara dan pengelolaan harta yang berhubungan dengan ekonomi keluarga (al ahwal al–syakhsiyyah) seperti nafkah materi, tirkah (waris) dan hibah.
Sebagai ibadah maliyah waqaf di katagorikan sebagai bentuk pengelolaan harta yang berhubungan dengan pengelolaan negara. Sejajar dengan konsep wakaf adalah ghanimah, fa’i, kharaj, zakat dan pajak.
Wakaf sejajar dengan zakat, infaq dan shadaqah merupakan ajaran-ajaran islam yang menegaskan bentuk filantropi Islam. Menurut Miriam Hoekter sebagaimana dikutip Tuti A Najib dkk dari berbagai bentuk filantropi islam yakni zakat, sedekah dan wakaf, hanya wakaf yang berkembang menjadi institusi-institusi hukum yang berkembang secara penuh(Najib dkk, 2006: 1).
Institusi wakaf yang berkembang secara mapan dan memberikan kontribusi besar terhadap perkembangan islam dalam menopang lembaga-lembaga pendidikan Islam atau madrasah. Peran menonjol wakaf ini dapat kita lihat pada berbagai sarana pendidikan islam di Makkah dan Madinah dibiayai oleh dana wakaf (Najib dkk, 2006: 1).Oleh karena itu studi-studi perkembangan lembaga pendidikan Islam tidak akan lepas dari studi atas perkembangan institusi wakaf. (makdisi, 1981: 35). Menurut Azyumardi Azra (2003: xxiv) terdapat kecendrungan di kalangan penguasa, sejak daulah abbasiyah hingga turki usmani, dimana kedermawanan mereka ditujukan dalam bentuk pembangunan lembaga-lembaga pendidikan seperti madrasah.
Dalam sejarahnya wakaf mengalami perkembangn pesat dalam dunia islam. Wakaf pada mulanya muncul berupa wakaf khairy atau wakaf public. Wakaf jenis ini mengalami perkembangan pesat sebagai institusi yang menjaga kelangsungan hidup lembaga-lembaga sosial khususnya lembaga pendidikan di dunia islam.
Dalam perkembangan berikutnya muncullah wakaf ahly dimana wakaf lebih diorientasikan pada penjagaan kepemilikan harta kolektif sebuah keluarga. Kemunculan wakaf ahly ini dipandang keluar dari prinsip-prinsip dasar serta semangat wakaf yang ada dan muncul sebagaimana pada masa nabi. Wakaf ahly banyak terjadi dan dilakukan oleh kalangan tuan tanah di masyarakat arab untuk menghindari pajak dan menghindari perampasan tanah oleh kalangan penguasa. Bukti historis maraknya wakaf ahly ini pada masa pertengahan islam digambarkan oleh Marshal GS Hodgson (1977: jilid II, 136) yang melihat pada masa kekuasaan bani seljuk penyerahan wakaf di dorong oleh ketidak pastian yang mendera sipil akibat kebijakan penyerahan tanah sipil untuk kepentingan peguasa militer. Keadaan ini ikut memperburuk iklim investasi pada masa itu. Melihat besarnya penyimpangan yang dilakukan oleh masyarakat dalam pengunaan wakaf ahly maka di beberapa negara muslim seperti turki dan mesir wakaf ahly dilarang sama sekali (Najib dkk, 2006: 31)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar